Penamaan atau Nomenklatur Desa Blimbing berdasarkan adat istiadat secara turun temurun sejak zaman Kerajaan Majapahit memilik arti “Bimbingan” dan dari zaman Penjajahan Belanda sampai sekarang nama Blimbing tetap dilestarikan.
Namun Secara Formal Nama Blimbing belum diketahui dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan misalnya peraturan daerah, walaupun demikian nama Desa Blimbing telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama desa dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang.